33 Penambang Jadi Tersangka, Polres Manokwari Segera Terbitkan DPO Bos Tambang Emas Ilegal
Polres Manokwari segera menetapkan sejumlah nama pemodal alias bos tambang emas ilegal ke dalam daftar pencarian orang (DPO) menyusul penangkapan sebanyak 46 orang pekerja tambang emas ilegal di Kampung Wasirawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari. "Kita segera dan dalam waktu tidak lama lagi akan terbitkan DPO," ujarnya. Arifal mengaku, untuk DPO ini terdiri dari beberapa kelompok yang menjadi bos di tambang emas ilegal Manokwari.
"Memang belum tahu jumlah total bos yang jadi DPO, namun pastinya ada beberapa kelompok di tambang emas ilegal," ucapnya. "Kalau nama atau inisial DPO sampai sekarang belum dikeluarkan karena ada beberapa pertimbangan," ujarnya. Sebelumnya, Polres Manokwari menangkap 46 penambang.
Namun dari hasil penyidikan dan penyelidikan ditetapkan 33 dari 46 penambang tersebut sebagai tersangka. Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom mengatakan, pihaknya menjerat para pelaku dengan UU 3 tahun 2020 tentang Minerba pasal 158. Kini 33 pekerja itu sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
"Untuk 33 orang ini perannya sebagai operator, penjaga kas, pendulang, ketua grup dan lainnya," tuturnya. "Pekerja ini semuanya didatangkan oleh para pemodal untuk bekerja di lokasi tambang emas ilegal," sambung Gultom.