Penambahan Kapasitas Ruang Ibadah Natal Dibolehkan dengan Izin Polisi dan Satgas Covid-19
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menyebutkan bahwa penambahan kapasitas ruangan ibadah di luar kompleks gereja dapat dilakukan sesuai dengan izin kepolisian dan Satgas Covid 19. Pernyataan tersebut disampaikan Anna Hasbie di Kantor Kemenag Jakarta Pusat, pada konferensi pers ketentuan ibadah Natal 2022, Selasa (20/12/2022). "Penambahan kapasitas ruangan ibadah di luar komplek gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari kepolisian setempat dan satuan tugas pengamanan Covid 19 di lokasi tersebut," kata Anna Hasbie di kantor Kemenag.
Untuk itu Anna Hasbie mempersilahkan pihak gereja berkoordinasi dengan pihak tersebut, agar hal hal tertulis yang terkait dengan perayaan ibadah natal bisa disiapkan secara optimal. "Untuk penjelasan hal hal teknis lebih lanjut dapat merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama No.15 Tahun (2002) tentang perayaan Natal tahun 2022 pada masa pandemi Covid 19," sambungnya. Kemudian Anna Hasbie menuturkan untuk penambahan kapasitas seperti tenda juga diizinkan sepanjang berada dalam kompleks gereja.
"Penambahan kapasitas ruang ibadah dengan menambahkan perlengkapan tambahan atau yang tidak permanen seperti tenda atau bentuk lainnya disesuaikan dengan batas maksimal area yang berada di dalam kompleks gereja," tutupnya.